Anggota DPR F-PDIP Nyoman Dhamantra Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih Oleh KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo menunjukkan barang bukti uang suap terhadap Bupati Probolinggo | AKURAT.CO/Bayu Primanda
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan izin import bawang putih tahun 2019.
Agus Rahardjo selaku ketua KPK, menuturkan Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lain yang terdiri dari pihak swasta dan orang kepercayaannya sendiri.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," ujar Agus di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam
Enam orang tersebut terdiri dari sebagai Pemberi: Chandry Suanda alias Afung (CSU) selaku swasta, Doddy Wahyudi (DDW) selaku swasta,
Zulfikar (ZFK) selaku swasta.
Diduga sebagai penerima: I Nyoman Dhamantra (INY), Anggota DPR 2014-2019; Mirawati Basri(MBS), orang kepercayaan Dhamantra; dan Elviyanto (ELV), swasta.
Pada kasus ini, DDW, ZFK, MBS dan INY diduga melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.
"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 Milyar dan komitmen fee Rp1700-Rp1800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," terang Agus.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima, INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: AKURAT.CO

Komentar
Posting Komentar